AGAMA DAN DEMOKRASI

AGAMA DEMOKRASI

            Oleh: Rahmat Nusantara

Agama adalah sistem yang mengatur tata keamanan dan peribadatan kepada Tuhan yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta pergaulan. (KBBI)

            Demokrasi adalah pemerintahan yang seluruh rakyatnya ikut serta memerintah dengan perantara wakilnya, pemerintahan rakyat. (KBBI)

            Di sini saya tidak menyampaikan argumen untuk meng-adu dombakan antara Agama dan Demokrasi, namun untuk menyampaikan pandangan tentang hubungan antara agama dan demokrasi. Beberapa isi dari opini ini juga saya kutip dari beberapa bacaan (Agama Demokrasi karya Syaikh Abu Muhammad Ashim Al-Maqdisi, dll).

            Demokrasi adalah sistem yang dibuat oleh manusia yang dimana rakyat sepenuhnya memegang tampuk kekuasaan sehingga pemerintahan yang terisi adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Ada beberapa orang yang mempunyai pendapat bahwa tidak ada salahnya kita dalam menjalankan sistem demokrasi di dalam agama kita. Namun ada juga beberapa yang mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem dengan ciri yang paling prinsipil dalam kesyirikan, kenapa mereka berani menyatakan argumen seperti itu?. Baiklah kita akan kupas pendapat mereka yang saya kutip dari buku AGAMA DEMOKRASI.

Pertama, karena didalam demokrasi, hak menetapkan hukum berada ditangan rakyat. Atau karena demokrasi adalah kekuasaan taghut, bukan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala..

“Dan putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka menyelewengkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 49)

            Menurutnya, undang-undang yang tertera didalam aturan demokrasi dibuat oleh rakyat, yang bisa saja mereka lebih megutamakan hawa nafsu mereka sendiri dibanding dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

            Kedua, karena demokrasi adalah berkuasanya rakyat atau berkuasanya taghut berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Jika kalian berselisih pendapat mengenai sesuatu, maka kembalilah permasalahan itu kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik kesudahannya.” (QS. An-Nisa:59)

            Dalam demokrasi jika ada permasalahan maka semuanya harus di selesaikan dengan aturan yang di buat rakyat. Dan aturan yang dibuat itu bisa saja dibuat kedudukannya lebih diutamakan dibanding hukum atau syariat yang telah ditetapkan Allah.

            Ketiga, sesungguhnya demokrasi merupakan buah dari sekuralisme yang keji dan “anak yang tidak sah”.

            Mengingat sekularisme yang bisa memisahkan antara agama dari negara dan kekuasaan membuat orang akan berpikir bahwa aturan Tuhan yang sudah ada hanya dijadikan pelengkap aturan yang dibuat oleh tuhan-tuhan palsu yang duduk di parlemen.

            Semua itu kembali ke khittah-nya masing-masing. Setiap orang memiliki pandangan senditi terhadap hubungan Agama dan Demokrasi. Intinya kita harus mengkaji lebih dalam terkait hal ini, karena jangan sampai perbedaan pendapat yang ada membuat perpecahan dan keributan yang tiada henti. Oleh karena itu kita harus mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini.

            Namun kita juga bisa lihat beberapa Ulama tidak mempermasalahkan hal ini, atau mungkin saja mereka mempermasalahkannya tetapi tidak secara terang-terangan, mungkin bisa jadi masih banyak ancaman yang mengancam setiap pribadi yang ingin menyampaikan pendapat di negeri ini.

            Sekali lagi ini hanya sedikit pandangan yang saya ambil dari beberapa intisari, jika ada kesalahan atau kekurangan saya minta maaf. Saya akan belajar lebih dalam lagi bagiamana hubungan antara keduanya. Dan hal-hal lain yang sedang menjadi perdebatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar